Kamis, 17 April 2014

Bupati Kudus, Musthofa Wardoyo - UMKM (USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH)

Usaha Mikro Kecil Menengah
Usaha Mikro Kecil Menengah

Untuk mewujudkan pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi, maka usaha mikro kecil dan menengah perlu diberdayakan sebagai bagian dari ekonomi rakyat. Pemberdayaan dilakukan melalui pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan dan pengembangan usaha seluas-luasnya sehingga UMKM mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang mandiri.
Tujuan pemberdayaan UMKM :
  1. Mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang, berkembang dan berkeadilan
  2. Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri
  3. Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan rakyat dari kemiskinan
Kriteria :
  1. Usaha Mikro : memiliki kekayaan bersih maks Rp 50 juta ( tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha ) memiliki hasil penjualan tahunan maks Rp 300 juta
  2. Usaha Kecil : memiliki kekayaan bersih maks Rp 500 juta ( tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha ) memiliki hasil penjualan tahunan maks Rp 2,5 Milyar
  3. Usaha Menengah : memiliki kekayaan bersih maks Rp 10 milyar ( tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha ) memiliki hasil penjualan tahunan maks Rp 50 milyar
Pengembangan UMKM antara lain pemberian fasilitas bimbingan pendampingan dan bantuan perkuatan pembiayaan baik penyediaan dana oleh pemerintah ( perbankan dan atau lembaga keuangan non bank ) untuk memperkuat permodalan maupun pemberian jaminan pinjaman usaha oleh Lembaga Penjaminan Kredit, sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman.

Penumbuhan Iklim Usaha terdiri dari 8 aspek
1. Aspek Pendanaan ditujukan untuk :
  • Memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi UMKM untuk dapat mengakses kredit perbankan dan LKBB
  • Memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringannya shg dapat diakses oleh UMKM
  • Memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat, murah dan tidak diskriminatif dalam pelayanan
  • Membantu para pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan dan jasa / produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan dan LKBB baik konvensional / syariah dengan jaminan yang disediakan pemerintah
2. Aspek Sarpras ditujukan untuk :
  • Mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan pertumbuhan usaha mikro dan kecil
  • Memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi usaha mikro dan kecil
3. Aspek Informasi ditujukan untuk :
  • Membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan jaringan informasi bisnis
  • Mengadakan dan penyebarluasan informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain, teknologi dan mutu
4. Aspek Kemitraan :
  • Mewujudkan kemitraan antar UMKM
  • Mewujudkan kemitraan antar UMKM dan Usaha Besar
  • Mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar UMKM
  • Mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen
  • Mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan / kelompok tertentu yang merugikan UMKM
5. Aspek Perijinan :
  • Menyederhanakan tatacara dan jenis perijinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu
  • Membebaskan biaya perijinan bagi usaha mikro dan memberikan keringanan perijinan bagi usaha kecil
6. Aspek Kesempatan Berusaha :
  • Menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi yang wajar bagi PKL serta lokasi lainnya
  • Menetapkan alokasi waktu berusaha untuk usaha mikro dan kecil di subsektor perdagangan retail
  • Menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM serta bidang usaha yang terbuka untuk usaha bersar dengan syarat harus bekerjasama dengan UMKM
  • Melindungi usaha tertentu yang strategis untuk UMKM
  • Mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan oleh usaha mikro dan kecil melalui pengadaan langsung
  • Memprioritaskan pengadaan barang dan jasa dan pemborongan kerja pemerintah dan pemkab
  • Memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan
7. Aspek Promosi Dagang :
  • Meningkatkan promosi UMKM di dalam negeri dan luar negeri
  • Memperluas sumber pendanaan untuk promosi UMKM
  • Memberikan insentif kepada UMKM dalam kegiatan promosi
  • Memfasilitasi HAKI atas produk dan desain UMKM
8. Aspek Dukungan Kelembagaan :
  • Mengembangkan dan meningkatkan fungsi inkubator, lembaga layanan pengembangan usaha, konsultan keuangan mitra bank sebagai lembaga pendukung pengembangan UMKM
  • Inkubator : lembaga yang menyediakan layanan penumbuhan WUB dan perkuatan akses sumber daya kemajuan usaha UMKM sebagai mitra usahanya ( inkubator yang dikembangkan teknologi dan bisnis )

PENGEMBANGAN UMKM
Bidang Produksi Pengolahan
Dilakukan dengan cara :
  • Meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi UMKM
  • Memberikan kemudahan dalam pengadaan sarpras, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong dan kemasan bagi produk UMKM
  • Mendorong penerapan standarisasi dalam proses produksi dan pengolahan
  • Meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan bagi usaha menengah
Bidang Pemasaran
  • Melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran
  • Meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran
  • Menyediakan sarpras yang meliputi penyelengg uji coba pasar, lembaga pemasaran, penyediaan rumah dagang dan promosi usaha menengah dan kecil
  • Memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran dan distribusi
  • Menyediakan tenaga konsultan profesional dalam bidang pemasaran
Bidang Pengembangan SDM
  • Memasyarakatkan dan membudidayakan kewirausahaan
  • Meningkatkan ketrampilan teknis dan manajerial
  • Membentuk dan mengembangkan lembaga diklat untuk melaksanakan diklat, penyuluhan, motivasi, kreativitas bisnis dan penciptaan WUB
Bidang Desain dan Teknologi
  • Meningkatkan kemampuan di bidang desain dan teknologi pengendalian mutu
  • Meningkatkan kerjasama dan alih teknologi
  • Meningkatkan kemampuan UKM di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknik baru
  • Memberikan insentif kepada UMKM untuk mengembangkan teknologi dan melestarikan lingkungan
  • Mendorong UMKM untuk memperoleh sertifikat HKI

Upaya Pemerintah Kabupaten Kudus dalam pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah
  1. Bidang produksi pengolahan yaitu dengan memberikan kemudahan dalam pengadaan sarpras produksi, pengolahan dan kemasan bagi produk UMKM dan kemampuan manajerial melalui bantuan alat produksi dan kredit usaha mikro
  2. Bidang pemasaran yaitu menyediakan sarpras yang meliputi rumah dagang, dan promosi bagi usaha mikro dan usaha kecil melalui dukungan promosi produk dan jaringan pemasaran ( bantuan dana pameran SMESCO, Soropadan ) kontak dagang dan kemitraan
  3. Bidang pengembangan SDM yaitu dengan memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan melalui sosialisasi peraturan tentang UMKM, melaksanakan diklat, penyuluhan, motivasi dan penciptaan WUB melalui bintek kewirausahaan, penyuluhan, regulasi perijinan dan penciptaan WUB
  4. Bidang desain dan teknologi berupa peningkatan kerjasama dan alih teknologi melalui pembentukan sentra industri, asosiasi, paguyuban, KUB, studi banding, mendorong UMKM untuk memperoleh HKI melalui penyuluhan dan bantuan dana untuk memperoleh HKI, hak cipta.  
sumber : kuduskab.go.id
 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar