Bupati Kudus - H. Musthofa Wardoyo|Pembangunan Trade Centre Kudus
A. Uraian proyek
Arus
industrialisasi modern membawa dampak besar bagi pertumbuhan
perdagangan di Indonesia. Dibukanya kran impor yang seluas-luasnya oleh negaranegara
ASEAN, menjadikan Indonesia sebagai salah satu basis produksi dunia serta
menciptakan pasar regional bagi 200 juta penduduknya.
Perkembangan perdagangan regional meningkatkan daya saing ekonomi negaranegara
anggota ASEAN termasuk Indonesia.
Kudus sebagai salah satu kawasan perdagangan di Pulau Jawa berpotensi
menjadi pusat perdagangan (Trade Centre) berskala Internasional. Keunggulan
Kabupaten Kudus sebagai salah satu Kabupaten yang pro investasi di Jawa Tengah, hal
ini dibuktikan dengan ditetapkannya Kabupaten Kudusa sebagai Kabupaten/Kota Pro
Investasi peringkat IV (empat) dari 32 (tiga puluh dua) Kabupaten/Kota se-Jawa
Tengah.
Letak geografis Kabupaten Kudus yang strategis menjadikan Kabupaten Kudus
menjadi sentra perdagangan nasional yang memiliki mobilitas tinggi. Dengan produkproduk
unggulan yang yang mampu bersaing dengan pasar internasional.
Strategi yang tepat, efektif dan aman dalam rangka pengembangan akses bisnis
dan financial adalah srategi peningkatan dan pengembangan dalam bentuk sentra
perdagangan (Trade Centre), dengan mempertimbangkan beberapa aspek bussiness
trading sebagai berikut :
1. Sebagai media koordinasi dan kemitraan usaha di wilayah Kabupaten Kudus dan
sekitarnya;
2. Aspek perkuatan pemasaran produk/jasa melalui program promosi, informasi
industri dan perdagangan di Kabupaten Kudus;
3. Aspek perluasan akses ke pusat-pusat perdagangan baik yang berskala nasional
maupun internasional.
Pembangunan Trade Centre harus mengakomodasi semua sektor utamanya
sektor furniture, gebyog, bordir, konveksi dan makanan khas Kudus, serta produkproduk
unggulan daerah di sekitar Kudus seperti Pati dan Jepara. Trade Centre juga dapat dijadikan sebagai pusat informasi bagi investor yang ingin mengembangkan
produk unggulan di Kabupaten Kudus.
Untuk mendukung pembangunan Trade Centre tersebut direncanakan
menggunakan lahan / tanah seluas ± 5.934 m² yang berada di lokasi sesuai dengan
RT/RW Kab. Kudus yaitu tanah milik Desa yang berada di sekitar terminal lama di Kec.
Jati dan/atau tanah seluas ± 5.934 m² di Desa Ngembalrejo Kec. Jekulo yang terletak
di sekitar jalan lingkar timur (Kudus-Pati).
Komponen-komponen yang direncanakan akan dibangun di dalam Trade Centre
antara lain adalah:
1. Ruang Promosi/Pameran;
2. Gudang;
3. Area pengolahan sampah dan limbah;
4. Pos penjagaan;
5. Genset; dan
6. Jalan, area parkir dan penghijauan (taman).Fasilitas pendukung yang direncanakan di dalam Trade Centre diantaranya:
1. Kantor Pengelola, konsultan bisnis & Show Room produk;
2. Kantor penyedia jasa keuangan, ekspedisi, percetakan, teknik dan informatika;
3. Unit Pelayanan Kesehatan;
4. Tempat Ibadah;
5. Pemadam Kebakaran;
6. Komplek pertokoan produk-produk unggulan; dan
7. Kantin dan pagar.
B. Kondisi Eksisting
Rencana pembangunan pusat perdagangan berada di Desa Ngembal Rejo
Kecamatan Bae dengan memanfaatkan tanah bondo desa yang sudah bersertifikat Hak
Pakai nomor 16 tanggal 10 April 2003 dengan luas tanah yang disediakan ± 5.934 m².
Lokasi ini dipilih dengan pertimbangan :
1. Terletak ditepi jalan pantura dengan jalur 2 (dua) arah.
2. Memanfaatkan lahan milik desa yang saat ini penggunaannya kurang maksimal.
3. Status tanah milik Desa Ngembal Rejo.
4. Tersedia jaringan listrik, telepon dan fasilitas umum lainnya.
Lahan yang direncanakan untuk pembangunan pusat perdagangan adalah lahan
milik Desa Ngembal Rejo yang saat ini disewa oleh Dinas Perhubungan untuk penarikan
retribusi angkutan kota jalur Jekulo dan bangunan kios milik warga yang digunakan
untuk membuka usaha.
Berdasarkan pengamatan dilapangan pemanfaatan lahan tersebut kurang
berkembang dan cenderung menurun sehingga kondisi kios yang ada kurang terawat.
Hal tersebut menimbulkan kesan kotor / kumuh bagi masyarakat yang melintasi jalur
tersebut.Oleh karena itu Pemerintah Desa Ngembal Rejo Kecamatan Bae memberikan
kesempatan untuk melakukan penataan kembali kawasan tersebut melalui kegiatan
pendirian Pusat Perdagangan yang diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan lahan
yang pada gilirannya mampu memberikan kesejahteraan masyarakat.
C. Analisa Potensi Pasar
Struktur ekonomi Kabupaten Kudus selalu didominasi oleh sektor industri dan
perdagangan. Hal ini dapat dilihat dari komposisi Produk Domestik Regional Bruto
(PDRB) Kab. Kudus untuk sektor industri rata-rata sebesar 59% dan sektor
perdagangan rata-rata 28%.Dengan jumlah industri kecil sebanyak 4.471 unit, merupakan potensi yang
sangat besar untuk dikembangkan dalam suatu kawasan industri. Apabila
pembangunan TRADE CENTRE dapat terealisasi maka diharapkan akan terjadi
pertumbuhan industri kecil baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
D. Analisis Finansial
Hasil analisa kelayakan investasi pembangunan TRADE CENTRE dengan asumsi
(skenario pesimis) adalah:
• Initial Investment = Rp. 228.018.100.000,-
• Analisis NPV (suku bunga 16%) = Rp. 55.531.504.522,-
• Analisis rasio (IRR) = 25%
• Analisis payback period = 4,11 th
E. Insentif Pemerintah Daerah
Insentif yang ditawarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus diantaranya adalah:
• Fasilitasi pengadaan lahan seluas ± 5.934 m²;
• Fasilitasi proses perizinan;
• Pengurangan retribusi izin (Lokasi & HO) sebesar maksimal 50 %.
D. Perda-Perda Pendukung
• Perda Kab. Kudus Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Lokasi;
• Perda Kab. Kudus Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Gangguan.
E. Status Tanah
Milik Pemerintah Desa Ngembalrejo.
Demikianlah kilas Ekonomi Bupati Kudus - H. Musthofa Wardoyo|Pembangunan Trade Centre Kudus
Perekonomian di Kudus memang layak diperhitungkan
BalasHapus